Marchelino Mewengkang Kutuk Keras Tindakan Oknum TNI Todongkan Senjata ke Masyarakat Sipil

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA UTARA - Viral di media sosial diduga oknum Anggota TNI Bakamla mengancam masyarakat sipil dengan menggunakan senjata api laras pendek di Perkebunan Timu Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam video itu tampak oknum anggota TNI memegang senjata api laras pendek dan seorang lagi memakai senjata laras panjang menodongkan senjata ke arah seorang warga. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.

Terkait video viral itu, Merchelino Mewengkang Founder Firma Hukum Membara LAW FIRM mengutuk keras tindakan oknum TNI Bakamla tersebut.

Menurut Marcelino, ini merupakan tindakan pidana dan harus dipidanakan. Dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun.

“Tindakan oknum TNI dalam video tersebut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ungkap Acel panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Acel menjelaskan, seharusnya oknum TNI dalam video tersebut menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat, tetapi yang dilakukan pengancaman pembunuhan “Nga Suka Rasa Ini, Nga Suka Kita Bunuh”.

“TNI adalah tugasnya melindungi dan mengayomi tetapi ini malah menodong senjata dan malah ingin membunuh,” jelas Acel.

Merchel pun menambahkan, ia dan tim Membawara Law Firm akan menyurat ke Panglima TNI untuk agar kasus ini tidak terulang lagi. (Kepor)

Baca juga :  Innalillah, Sekretaris Daerah Sinjai Tutup Usia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...