PEDOMANRAKYAT, MINAHASA UTARA - Viral di media sosial diduga oknum Anggota TNI Bakamla mengancam masyarakat sipil dengan menggunakan senjata api laras pendek di Perkebunan Timu Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam video itu tampak oknum anggota TNI memegang senjata api laras pendek dan seorang lagi memakai senjata laras panjang menodongkan senjata ke arah seorang warga. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.
Terkait video viral itu, Merchelino Mewengkang Founder Firma Hukum Membara LAW FIRM mengutuk keras tindakan oknum TNI Bakamla tersebut.
Menurut Marcelino, ini merupakan tindakan pidana dan harus dipidanakan. Dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun.
“Tindakan oknum TNI dalam video tersebut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ungkap Acel panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Acel menjelaskan, seharusnya oknum TNI dalam video tersebut menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat, tetapi yang dilakukan pengancaman pembunuhan “Nga Suka Rasa Ini, Nga Suka Kita Bunuh”.
“TNI adalah tugasnya melindungi dan mengayomi tetapi ini malah menodong senjata dan malah ingin membunuh,” jelas Acel.
Merchel pun menambahkan, ia dan tim Membawara Law Firm akan menyurat ke Panglima TNI untuk agar kasus ini tidak terulang lagi. (Kepor)