Lebih jauh Iptu Mirwan mengungkapkan, selanjutnya pada tanggal 30 November 2022 pukul 13.00 Wita Aipda Robert dihubungi penyidik laka lantas Polrestabes Makasar, Aipda Syahril, agar datang membawa Aksel untuk dilakukan pemeriksaan, Namun karena Aksel masih di sekolah sehingga Aipda Robert sendiri yang datang ke Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar dan dipertemukan dengan orang tua Rahmat (korban). Saat bertemu orang tua korban, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 3.500.000.
“Pada saat itu Aipda Robert sampaikan bahwa kemampuan dari orang tua Aksel hanya Rp 1.000.000 dan kalau setuju silahkan hubungi saya. Setelah itu Aipda Robert pergi karena saat itu lagi tugas piket di Polres Pelabuhan Makassar,” tutur Kasi Propam.
“Jadi terkait berita Aipda Robert membekingi kasus laka lantas tidaklah benar. Ia mendatangi ke TKP serta berusaha memediasi karena Aksel adalah keponakannya dan tinggal serumah dengan Aipda Robert,” tambah Kasi Propam.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Aipda Robert merasa heran, awalnya orang tua korban sepakat biaya perbaikan motornya Aipda Robert yang tanggung, namun setelah kehadiran oknum yang mengaku wartawan dan keluarga dari korban, orang tua korban minta biaya perbaikan handphone dan biaya pengobatan,” jelas Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar Iptu Mirwan Herlambang. (*)