Kepala Desa Tateli Dua Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 970 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, BM Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017–2019, Jumat (02/12/2022).

Tersangka BM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kaur Keuangan.

Baca juga :  Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak di Daerah

Disamping itu tersangka BM membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 yang mana di dalam laporan tersebut terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Perbuatan tersangka BM dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaan tersangka BM dan diduga telah disalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 970.079.031,94,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh satu koma sembilan puluh empat rupiah).

Selanjutnya tersangka BM akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini. (Kepor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...