PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bersama dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Pinrang berhasil meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu Kabupaten yang dinilai cukup informatif dalam hal Keterbukaan informasi publik.
Penghargaan ini diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, A Matjtja, yang mewakili Bupati Pinrang pada malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang digelar Komisi Informasi Sulsel di Makassar, Jum’at (2/11).
Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fahir Halim dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan untuk merangsang badan publik dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Fahir, misi dari undang-undang ini adalah untuk merubah paradigma pimpinan badan publik dalam mengelola keterbukaan informasi kepada publik.