PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bersama dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Pinrang berhasil meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu Kabupaten yang dinilai cukup informatif dalam hal Keterbukaan informasi publik.
Penghargaan ini diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, A Matjtja, yang mewakili Bupati Pinrang pada malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang digelar Komisi Informasi Sulsel di Makassar, Jum'at (2/11).
Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fahir Halim dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan untuk merangsang badan publik dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Fahir, misi dari undang-undang ini adalah untuk merubah paradigma pimpinan badan publik dalam mengelola keterbukaan informasi kepada publik.
Fahir berharap, melalui keterbukaan informasi ini, maka akan dapat terwujud pemerintahan yang lebih baik atau good governance.
Sementara A Matjtja, pada kesempatan itu menyampaikan, anugerah keterbukaan informasi yang diperoleh ini tidak terlepas dari dorongan Bupati Pinrang serta dukungan dari pimpinan OPD lainnya di Pinrang. Matjtja berharap, keterbukaan informasi kepada publik ini agar tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi.
"Kita sama berharap, keterbukaan informasi ini tetap dijaga dan dipertahankan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan informasi kepada publik untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik," harap Matjatja. (busrah).