Muhajir menyebutkan, tidak dapat dipungkiri bahwa resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
“Jangan sampai mengganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat mengganggu,” tambahnya.
Bagi pelanggar juga ditegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu diingatkan agar perda ini lebih diperhatikan karena banyaknya asas manfaat yang diperoleh.
“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” tambahnya. (Ucu*)