PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Pansus Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekusor Markotika (P4GN) diketuai Randan P.Sampetoding, Senin (5/12) lanjutan pembahasan bersama Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Osis, di ruang paripurna dewan.
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Pansus Dr Kristian H. P. Lambe, dihadiri anggota pansus lainnya Bertha Pidun, Yuli Saranga, dan Martinus Paonganan.
Yuli Saranga katakan, begitu bahayanya narkoba bagi generasi muda, kerap menjadi cemohan masyarakat yang pernah jalani rehabilitasi jadi aib bagi keluarga, sehingga sering terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.
Menurut Yuli Saranga, banyak hal dirinci Ranperda P4GN selain antisipasi dini, juga pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, tim terpadu, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kemitraan dan kerjasama, serta sanksi atau tindak pidana.
Ditambahkan Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, bagi pengguna dan penjual barang haram Narkoba ditindak tegas sesuai perbuatannya.
Dewi Tonglo tidak nenampik, dari sekian banyak kasus narkoba ditangani BNNK kerap barang buktinya kecil dan setelah disimpan sudah mencair.
Diakui Dewi Tonglo, BNNK Tana Toraja pernah amankan barang bukti 1 kg di Eran Batu Toraja Utara namun langsung dibawa pengawasan BNN Provinsi Sulsel.
Jadi selama ini kasus narkoba ditangani BNNK setelah BAP lengkap langsung diserahkan ke Kejaksaan tersangka bersama barang bukti.
Dewi Tonglo berharap kepada Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Osis, narkoba itu merusak kesehatan, sehingga pencegahan kepada generasi milenial tugas bersama.
Meski demikian BNNK terbuka dan siap edukasi serta konseling masyarakat tentang bahaya narkoba, apalagi dengan anak sekolah, pungkas Dewi Tonglo.
Sebelumnya Kristian Lambe katakan,
Pemerintah Daerah mencegah penyalahgunaan narkoba di Tana Toraja hendaknya melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama. (ainul)