PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bercermin dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut oleh Kemensos seluruh Indonesia, ternyata untuk wilayah Sulsel izin dikeluarkan oleh Kota Makassar, padahal wiayah operasinya masuk ke seluruh daerah di Sulsel. Kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi apabila ada pengawasan secara terpadu antara provinsi dengan Kabupaten/kota dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Sejalan dengan hal itulah, maka Dinas Sosial Provinsi Sulsel terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian gratis berhadiah yang seringkali disalah gunakan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, HA. Irawan Bintang, MT, pada pembukaan sosialisasi PUB dan UGB, Senin 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. H. Jamaris dalam laporannya mengatakan, sosialisasi diikuti peserta 35 orang dan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2022.
Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa serta Satpol PP provinsi dan kabupaten.
Menurut Kadis Sosial, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.
Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.
Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam penyaluran.
Dijelaskan, jika ada hadiah yang tidak diambil pemenang dalam batas waktu tiga bulan, maka sesuai ketentuan hadiah tersebut menjadi aset negara, jika izin undiannya dikeluarkan oleh Kemensos, namun jika ijin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi maka hadiah tidak tertebak itu dianggap sebagai milik daerah.
Barang hadiah tidak tertebak tersebut sesuai dengan aturan bisa disalurkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan melalui izin dari Kemensos yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel menyebutkan saat ini masih ada barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial.
Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi kecepatan penyaluran barang ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.
Barang hadiah tidak tertebak itu tidak bisa digunakan oleh Dinas Sosial karena sesuai aturannya barang tersebut harus disalurkan ke yayasan sosial yang membutuhkannya.
Kadis Sosial menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.
Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online pada DPMPST. (Nadiyah)