Kadis Sosial Minta  Pengawasan PUB dan UGB Ditingkatkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bercermin dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut oleh Kemensos seluruh Indonesia, ternyata untuk wilayah Sulsel izin dikeluarkan oleh Kota Makassar, padahal wiayah operasinya masuk ke seluruh daerah di Sulsel. Kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi apabila ada pengawasan secara terpadu antara provinsi dengan Kabupaten/kota dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Sejalan dengan hal itulah, maka Dinas Sosial Provinsi Sulsel terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan  Barang (PUB), yang  dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian gratis berhadiah yang seringkali disalah gunakan.

Demikian diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, HA. Irawan Bintang, MT, pada pembukaan sosialisasi PUB dan UGB, Senin 5 Desember 2022.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. H. Jamaris dalam laporannya mengatakan, sosialisasi diikuti peserta 35 orang dan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2022.

Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa serta Satpol PP provinsi dan kabupaten.

Menurut Kadis Sosial, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat  menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.

Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.

Dijelaskan, jika ada hadiah yang tidak diambil pemenang dalam batas waktu tiga bulan, maka sesuai ketentuan hadiah tersebut menjadi aset negara, jika izin undiannya dikeluarkan oleh Kemensos, namun jika ijin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi maka hadiah tidak tertebak itu dianggap sebagai  milik daerah.

Baca juga :  Representasi Kehadiran Pemerintah, Dinsos Selayar Salurkan Paket Bantuan di Desa Bonto Tangnga

Barang hadiah tidak tertebak tersebut sesuai dengan aturan bisa disalurkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan melalui izin dari Kemensos yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel  menyebutkan saat ini masih ada barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial.

Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi  kecepatan penyaluran barang ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.

Barang hadiah tidak tertebak itu tidak bisa digunakan oleh Dinas Sosial karena sesuai aturannya barang tersebut harus disalurkan ke yayasan sosial yang membutuhkannya.

Kadis Sosial menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.

Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online pada DPMPST. (Nadiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...