Dari hasil interogasi pelaku HI
mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di Pasar Sattulu, Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai dengan cara masuk di tempat penyimpanan tabung gas pelapor kemudian mengambil dua tabung gas 3 kg setelah itu HI kembali mengambil satu tabung gas 3 kg kemudian menyimpan di keranjang motor setelah itu langsung pergi berboncengan dengan IN.
Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya, diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut. (AaN)