“Aksi mereka ini dalam rangka sehubungan adanya wacana pemerintah pusat untuk mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deput Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di pelabuhan dan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan, yang dapat merugikan para pekerja TKBM,” jelas Kasubsipenmas.
“Sebelum pemberangkatan ke titik kumpul, kami terlebih dahulu memberikan imbauan kepada massa aksi buruh agar tetap tertib dan tidak anarkis. Dalam kesepakatan, polisi akan mengawal perjalanan massa aksi agar tertib,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)