PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Anggota Fraksi PKS DPR-RI Iskan Qolba Lubis mendapatkan perlakuan tidak demokratis saat memberikan interupsi dalam Sidang Paripurna dalam pengesahan RUU KUHP oleh Pimpinan DPR Sufmi Dasco.
Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR. Iskan baru bicara 1-2 menit, Sufmi Dasco sebagai Pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi.
Padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR RI dalam Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.