Anggota FPKS DPR-RI Tidak Diberi Hak Bicara Penuh, Iqbal : Itu Mengancam Demokrasi Kita

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR-RI Iskan Qolba Lubis mendapatkan perlakuan tidak demokratis saat memberikan interupsi dalam Sidang Paripurna dalam pengesahan RUU KUHP oleh Pimpinan DPR Sufmi Dasco.

Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR. Iskan baru bicara 1-2 menit, Sufmi Dasco sebagai Pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi.

Padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR RI dalam Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.

Iqbal menyampaikan, apa yang dilakukan Sufmi Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (07/12/2022).

Iqbal meminta agar kejadian ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia. "Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama !," tandas Iqbal lantang. (*/Hdr)

Baca juga :  Pastikan Keselamatan Pemudik, Kapolri Tekankan Kesehatan Sopir dan Kelaikan Bus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

PEDOMANRAKYAT, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan...

HMP PGSD FKIP Unismuh Makassar Gelar Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan dapat diramu dalam satu gelaran kreatif dan edukatif. Hal...

Masuk Sekolah Buat Edukasi Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SD Negeri Butung 1 dan 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polisi tidak cuma mengejar pelanggar, tapi juga masuk sekolah buat edukasi anak-anak pelajar. Satlantas Polres...

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulsel Resmikan Rumah Kuliner Eks Napiter di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si...