PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasat Reskrim AKP S.Ahmad Aidid, Rabu (07/12/2022) merilis kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Lembang (Keplem) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja.
Tersangkanya inisial AA (53), jabat Keplem Butang periode 2013-2019. Perbuatan jahat terduga pelaku pada tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian Rp 364.937.000.
Kata Juara Silalahi, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja sejak 5 Desember 2022, dengan barang bukti (BB) dokumen APBL, laporan pertanggungjawaban keuangan, buku rekening Lembang Butang di Bank BNI tahun 2018-2019, serta bukti atau kwitansi transaksi keuangan.
Juara Silalahi jelaskan, tersangka melakukan tindak pidana sendirian menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif tanpa bukti pendukung.
Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.
Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juara Silalahi mengimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. "Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun," pungkas Juara Silalahi. (ainul)