Polisi Amankan Terduga Pelaku Modus Tes Drive Motor NMAX

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Terduga pelaku penggelapan motor berinisial RK, tak berkutik saat diamankan personil unit Resmob Polres Pinrang di tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, RK dan korban sudah sepakat melakukan transaksi, setelah melihat postingan di media sosial, dimana korban memposting foto-foto kendaraan NMAX berwarna putih yang akan dijual korban. RK pun langsung menawarnya dan mengatur janji untuk bertemu korban.

Pada Minggu, 27 November 2022, RK bertemu korban untuk membicarakan motor NMAX yang hendak dijual. Alih-alih dengan alasan hendak menguji coba kendaraan tersebut, korban pun merelakan. Alhasil, RK justru membawa kabur motor tersebut. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, Terduga pelaku kini telah diamankan setelah korban melaporkan kehilangan motor yang ditawarkan ke pembelinya melalui media sosial.

"Setelah menerima laporan, Personil Reskrim langsung merespon laporan korban," katanya di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022)

Muhalis mengungkapkan, saat korban bertemu dengan terduga pelaku, pelaku langsung melakukan test drive motor yang hendak dibeli sebelum melakukan transaksi.
Tetapi tiba-tiba, terduga pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut

"Terduga pelaku sudah melakukan aksinya ini di tiga kabupaten yang berbeda, masing-masing di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," ungkap Muhalis.

Menurut Muhalis, terduga Pelaku berinisial RK mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar itu, dibawa kabur untuk di jual saat melakukan Test drive.

Dihadapan penyidik, RK sendiri mengakui perbuatannya itu. RK bahkan mengatakan akan menjual motor itu dengan harga Rp. 11 juta lebih.

Berdasarkan penuturannya, RK telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali, masing masing di Kota Parepare, Sidrap dan Pinrang.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan. (busrah)

Baca juga :  Haji Isam Harus Jadi Inspirasi buat Seluruh Pengusaha Besar Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Baru 2 Bulan Menjabat Bos Bapanas, Mister Clean Sukses Turunkan Harga Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Visi penurunan harga beras yang diusung Andi Amran Sulaiman sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai...

Amran Sulaiman Raih ‘Tokoh Transformasi Pertanian Modern’ detikcom Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Amran menerima penghargaan sebagai...