Polisi Amankan Terduga Pelaku Modus Tes Drive Motor NMAX

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Terduga pelaku penggelapan motor berinisial RK, tak berkutik saat diamankan personil unit Resmob Polres Pinrang di tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, RK dan korban sudah sepakat melakukan transaksi, setelah melihat postingan di media sosial, dimana korban memposting foto-foto kendaraan NMAX berwarna putih yang akan dijual korban. RK pun langsung menawarnya dan mengatur janji untuk bertemu korban.

Pada Minggu, 27 November 2022, RK bertemu korban untuk membicarakan motor NMAX yang hendak dijual. Alih-alih dengan alasan hendak menguji coba kendaraan tersebut, korban pun merelakan. Alhasil, RK justru membawa kabur motor tersebut. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, Terduga pelaku kini telah diamankan setelah korban melaporkan kehilangan motor yang ditawarkan ke pembelinya melalui media sosial.

"Setelah menerima laporan, Personil Reskrim langsung merespon laporan korban," katanya di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022)

Muhalis mengungkapkan, saat korban bertemu dengan terduga pelaku, pelaku langsung melakukan test drive motor yang hendak dibeli sebelum melakukan transaksi.
Tetapi tiba-tiba, terduga pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut

"Terduga pelaku sudah melakukan aksinya ini di tiga kabupaten yang berbeda, masing-masing di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," ungkap Muhalis.

Menurut Muhalis, terduga Pelaku berinisial RK mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar itu, dibawa kabur untuk di jual saat melakukan Test drive.

Dihadapan penyidik, RK sendiri mengakui perbuatannya itu. RK bahkan mengatakan akan menjual motor itu dengan harga Rp. 11 juta lebih.

Berdasarkan penuturannya, RK telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali, masing masing di Kota Parepare, Sidrap dan Pinrang.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan. (busrah)

Baca juga :  Tiap Triwulan, SMPN 1 Marioriwawo Menggelar Lomba Kebersihan Antar Kelas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...