Karena itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha lokal agar memanfaatkan kebijakan tersebut. Semakin banyak produk yang terdaftar, maka peluang untuk terlibat dalam pengadaan barang jasa pemerintah semakin besar.
Terlebih, pengadaan e-katalog, kata Sarifuddin, tidak serumit pengadaan dengan metode lain. Cara belanja dilakukan dengan mudah dan cepat melalui transaksi non tunai.
“Cara belanja di e-katalog ini sama halnya dengan belanja online seperti di tokopedia, shopee dan sejenisnya. Apalagi tiap OPD menyiapkan nantinya kartu kredit pemerintah daerah sehingga pembayarannya dilakukan secara non tunai,” imbuhya.
Iapun berharap, perangkat daerah yang memiliki rekanan atau mitra usaha bisa mendorong agar produknya didaftarkan dalam e-katalog lokal. (AaN)