Untuk admin Kabupaten kata Wahida Alwi, kita bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sidrap.
Sementara itu, Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan menjelaskan manfaat penggunaan aplikasi Srikandi di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah.
“Juga memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas,” ungkap Irwan.
Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, terang Irwan. (Risal Bakri)