PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana perjudian kartu joker di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial lelaki IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan AI (36) tahun. Keempatnya beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,- (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2 (dua) set kartu joker, 40 (empat puluh) buah batu kerikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syhruddin mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker. Selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu kerikil dihargai dengan uang Rp 5000 (lima ribu rupiah) setelah cukup 10 (sepuluh) biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 (dua) unit HP sebagai penerang.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing-masing, sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (AaN)