PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan Uji Publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, yang digelar di Hotel MS Pinrang, (15/12/2022).
Menurut Ketua KPU Pinrang, Alamsyah, uji publik yang dilaksanakan ini tujuannya untuk mendapatkan saran dan masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait rancangan Dapil tersebut, baik Partai Politik, akademisi, LSM, Pers maupun perseorangan.
“Dari hasil diskusi dan masukan tersebut, akan kami tampung dan disampaikan ke KPU RI,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, dalam tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota wajib membuat maksimal tiga rancangan daerah pemilihan. Rancangan tersebut lalu diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, selanjutnya diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Untuk Pinrang sendiri, terdapat tiga rancangan dapil yang diuji publik. Rancangan pertama terdiri atas 6 Dapil, merupakan Dapil yang sama seperti pada Pemilu 2019 lalu .
Rancangan kedua terdiri atas 4 Dapil dan Rancangan Ketiga terdiri atas 7 Dapil, sebagaimana disampaikan KPU Pinrang sebagai pembanding.
Ketua Divisi Teknis KPU Pinrang, Yudiman mengatakan,semua usulan dan saran yang ada dari hasil uji publik ini akan disampaikan Ke KPU RI.
Menurut Yudiman, berdasarakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan penataan Dapil ini, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Namun, dari tiga rancangan Dapil yang diuji publik tersebut, sejumlah Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang ini sepakat memilih opsi Rancangan Pertama dengan Enam Dapil, seperti pada Pemilu sebelumnya. Mereka adalah Partai Perindo, PKS, PKB, Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, PSI dan PDI-P. Sementara PBB memilih opsi Rancangan Ketiga dengan 7 Dapil.
Alokasi kursi yang diperebutkan untuk anggota DPRD Pinrang sebanyak 40 kursi dengan jumlah pemilih sebanyak 409.089 orang.
Berikut Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif Pinrang pada Pemilu 2024.
Rancangan Pertama
Pinrang 1, terdiri dari Kecamatan Watang Sawitto dan Tiroang dengan alokasi 8 kursi.
Pinrang 2, Kecamatan Suppa dan Mattiro Sompe, jumlah 6 kursi.
Pinrang 3, Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 5 kursi.
Pinrang 4, Kecamatan Duampanua dan Cempa, jumlah 7 kursi.
Pinrang 5, Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, dan
Pinrang 6, Kecamatan Patampanua dan Paleteang, dengan jumlah 8 kursi.
Rancangan Kedua, masing-masing :
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto, Tiroang dan Paleteang dengan jumlah 12 kursi.
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa, Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 8 kursi.
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe, Patampanua dan Cempa, dengan jumlah 9 kursi, serta
Pinrang 4 : Kecamatan Duampanua, Lembang dan Batulappa, dengan jumlah 11 kursi.
Rancangan Ketiga, terdiri dari 7 Dapil, yaitu :
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah alokasi 6 kursi.
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa dan Mattiro Bulu, jumlah alokasi 6 kursi.
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang, jumlah 5 kursi.
Pinrang 4 : Kecamatan Patampanua dan Cempa, jumlah 6 kursi.
Pinrang 5 : Kecamatan Kecamatan Duampanua, dengan jumlah 5 kursi.
Pinrang 6 : Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, serta
Pinrang 7 : Kecamatan Tiroang dan Paleteang, dengan jumlah alokasi 6 kursi. (Busrah)