PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara melaksanakan tahapan dengan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam pemilihan umum tahun 2024, di Gedung Aula Tangmentoe Gereja Toraja, Kamis 15 Desember 2022.
Kegiatan tahapan tersebut dibuka Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom dan didampingi Komisioner Bidang SDM Jan Heri Pakan dengan moderator Hans Rura.
Dalam pertemuan itu, Jan Hery Pakan menjelaskan, untuk pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) ada rumus yang digunakan sebagai acuan untuk membentuk suatu dapil.
Katanya, bisa saja setiap dapil berubah atau bertambah atau berkurang satu atau lebih wilayah kecamatannya.
“Ada rumus matematikanya yang digunakan dalam pembentukan suatu dapil yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap dapil,” kata Jan Hery Pakan.
Namun, kata Jan, dari semua itu harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan.
“Pada uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 opsi pembagian dapil yang juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapannya serta penjelasannya terhadap opsi tersebut,” jelasnya di depan peserta uji publik.
Dari 3 opsi rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024.
Rancangan 1 :
Toraja Utara I meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu. Toraja 2 meliputi Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu dan Bangkelekila. Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Nanggala, Buntao, Tondon dan Rantebua.
Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Sanggalangi, Sopai, Dende Piongan Napo dan Kesu. Toraja Utara 5 meliputi Kecamatan Rindingallo, Buntu Pepasan, Baruppu, Sesean Suloara, Kapala Pitu dan Awan Rantekarua.
Rancangan 2 :
Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu. Toraja Utara 2 meliputi Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara. Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua.
Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Sanggalangi, Sopai dan Kesu. Toraja Utara 5 meliputi Kecamatan Rindingallo, Denmde Piuongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu dan Awan Rantekarua.
Rancangan 3 :
Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu. Toraja Utara 2 meliputi Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara. Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Naggala, Buntao, Sanggalangi, Sopai, Kesu, Tondon dan Rantebua. Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu dan Awan Rantekarua.
Ketiga opsi yang dimasukkan sebagai usulan nantinya akan diajukan ke KPU pusat lalu dipilih mana yang baik.
Turut hadir dalam pertemuan Uji Publik KPU Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf Monfi Ade Chandra, Kapolres Toraja Utara yang diwakili Kabag Ops Marten T, Sekda Torut Salvius Pasang, Asisten l dan Asisten ll, Kadis Kominfo SP Johni Parubak, Camat Sopai Paulina Ruru Banne, mantan Komisioner KPU Torut Herman Tangdilintin, Aloysius Lande, para Camat se-Torut, dan para perwakilan dari kecamatan dan tokoh masyarakat.
Setelah pertemuan Uji Publik, KPU Toraja Utara kembali melakukan pertemuan dengan mengundang semua Partai yang sudah lolos verifikasi dan ikut dalam Pilcaleg. (man*)