PEDOMANRAKYAT, MAROS - Koordinator Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Kabupaten Maros Darwis merupakan Pengelola Data Bantuan Sosial Dinas Sosial di Kabupaten Maros ASN berperawakan sederhana itu namun sangat peduli dan memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Tapi dengan tegas Darwis menyampaikan itu sudah tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang sudah di gaji dari uang rakyat.
"Makanya saya harus melayani masyarakat dengan baik dan itu semua tidak terlepas dari bimbingan serta kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Nuryadi, S.Sos. M.A.P," ungkapnya Minggu (18/12/ 2022).
Lanjut Darwis, berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Kepmensos No 150 Tahun 2022 Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS. Sedangkan DTKS itu sendiri berbasis data kependudukan
Pada dasarnya, pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik Program Reguler dan Non Reguler Kementerian Sosial RI merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, bisa melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai Penerima Manfaat Bantuan Sosial.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
"Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos," sebut Darwis.
Kemudian ada beberapa temuan, Warga Maros Kecamatan Mandai Desa Bonto Matene, Wulan adalah ibu rumah tangga kurang mampu, pekerjaan suami buruh dan punya anak 3 orang dan yang bungsu usia 2 tahun adalah penyandang disabilitas, juga ada beberapa warga punya Kelurahan yang sama.
Mereka melapor ke Sekretariat Puskesos-SLRT yang merupakan Layanan Satu Pintu untuk penanganan masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu dengan cepat mereka dilayani.
"Semoga dipenyaluran berikutnya ibu Wulan ini sudah bisa mendapatkan Bansos sesuai kebutuhannya," tukasnya.
Darwis menambahkan, warga seperti inilah yang perlu diutamakan, yang dulunya pernah dapat Bansos, tapi sekarang sudah tidak menerima lagi, disampaikan juga untuk masyarakat Maros yang ada kendala terkait dengan bansos segera melaporkan ke Sekretariat Puskesos-SLRT.
"Kemudian untuk masyarakat yang terdaftar dalam data di DTKS Kemensos yang bisa cek online penerima bansos 2022 PKH atau BPNT dengan mudah lewat Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id," tandas Darwis (Hdr)