PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Dugaan pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi.
Jamel Lahengko mempertanyakan keberadaan kedua proyek pengadaan yang dilakukan Dispora Minahasa tesebut. Pada Tahun 2019 ada paket pengadaan belanja gedung dan bangunan dan Tahun 2021 ada Rehab Indoor Basket.
Kami telah melakukan investigasi dan kami tidak menemukan bentuk fisik dari kedua proyek yang dianggarkan Dispora Minahasa.
“Proyek pengadaan bangunan tempat kerja dan rehab indoor basket yang ditenderkan tidak kelihatan bentuk Fisiknya,” ungkap Ketua DPK Lakri Minahasa, Sabtu (17/12/2022).
Lebih lanjut Ketua DPK Lakri Minahasa ini menjelaskan, kedua pengadaan pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dan 2021.
“Saya menduga kedua tender tersebut fiktif dan hanya membuang-buang uang negara saja. Kami telah melakukan investigasi dan tidak menemukan keberadaan proyek yang di tenderkan itu," jelasnya.
Lahengko merasa heran dengan kedua pengadaan itu karena jelas-jelas pagu anggarannya dan pemenang tendernya juga dicantumkan. Tapi kenapa fisiknya tidak kelihatan. Ia menambahkan, DPK Lakri Minahasa dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sementara mengkaji dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum terkait anggaran itu," tutup Lahengko.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Dispora Minahasa Dr Arody Tangkere ketika dimintai keterangan mengarahkan untuk bertanya langsung ke Djefry Sajow Kepala Dispora sebelumnya.
Djefry Sajow menjelaskan, selama ia menjabat tidak pernah ada paket pekerjaan pengadaan bangunan tempat kerja.
“Setahu saya tidak pernah ada paket pekerjaan bangunan tempat kerja,” ungkap Sajow.
Untuk pekerjaan Renovasi Indoor Basket mantan Kadis Dispora ini tidak bisa menjelaskan secara pasti. (Kepor)