PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel amankan eksekusi lahan dari Panitera Pengadilan Negeri Enrekang di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Enrekang, Selasa (20/12/2022).
Sebelum ke lokasi eksekusi, digelar apel gabungan dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan didampingi Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, di Mako Polres Enrekang.
Eksekusi lahan dimenangkan penggugat Indo Wara, sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt. G/2015/PN Enr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2016/PT. MKS, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1073 K/PDT/2017 atas tanah perumahan terletak di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang. Dalam perkara antara ini Indo Wara sebagai penggugat melawan Neimar Cs sebagai tergugat.