“Kalau untuk rehab bangunan indoor basket, fisiknya memang ada. Tetapi menurut kami dengan dana yang lumayan besar tidak masuk akal,” jelas Lahengko.
Sebelumnya DPK LAKRI Minahasa telah melakukan klarifikasi ke pihak Dispora Minahasa, namun tidak mendapat penjelasan terkait kedua anggaran tersebut. DPK LAKRI juga telah meminta klarifikasi ke mantan Kepala Dispora Minahasa yang sebelumnya, tetapi tidak mendapat jawaban.
“Kami telah meminta klarifikasi ke pihak Dispora namun terkesan ada lempar tanggungjawab antara Kepala Dinas yang baru dan Kepala Dinas yang lama,“ tambah Lahengko.
DPK LAKRI Minahasa berharap agar Kejaksaan Negeri Minahasa segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. (Kepor)