PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (21/12/2022).
Menurut Jamel Lahengko, DPK LAKRI Minahasa telah melakukan kajian sebelum melaporkan dugaan tidak pidana korupsi yang diduga terjadi di Dispora Minahasa. Di lapangan juga, LAKRI sama sekali tidak menemukan proyek pengadaan yang dimaksud, oleh sebab itu hari ini kami membawa laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
“Kami telah melakukan investigasi dan kami sama sekali tidak menemukan bentuk fisik Pengadaan Bangunan Gedung yang dianggarkan Tahun 2019. Kemarin Selasa (20/12/2022) kami membawa laporan resmi ke Kejaksaan Minahasa,” ungkap Jamel Lahengko, Ketua DPK LAKRI Minahasa.
Lahengko menjelaskan, selain Pengadaan Bangunan Gedung pada tahun 2019 ada juga rehab bangunan indoor basket tahun anggaran 2021.
“Kalau untuk rehab bangunan indoor basket, fisiknya memang ada. Tetapi menurut kami dengan dana yang lumayan besar tidak masuk akal,” jelas Lahengko.
Sebelumnya DPK LAKRI Minahasa telah melakukan klarifikasi ke pihak Dispora Minahasa, namun tidak mendapat penjelasan terkait kedua anggaran tersebut. DPK LAKRI juga telah meminta klarifikasi ke mantan Kepala Dispora Minahasa yang sebelumnya, tetapi tidak mendapat jawaban.
“Kami telah meminta klarifikasi ke pihak Dispora namun terkesan ada lempar tanggungjawab antara Kepala Dinas yang baru dan Kepala Dinas yang lama,“ tambah Lahengko.
DPK LAKRI Minahasa berharap agar Kejaksaan Negeri Minahasa segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. (Kepor)