PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Resmob panakukang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Sos dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, S.H,.M.H melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian, di Jl Dg Tata 1, Rabu (21/12/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Kasus ini berawal pada saat korban seorang pria berinisial TJ (45) berprofesi sebagai buruh harian, menyimpan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor kemudian korban turun dan membantu warga untuk memasang tenda, selanjutnya pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya ternyata sudah tidak ada alias hilang dicuri.
Setelah Unit Resmob dan Reskrim Polsek Panakukang melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut bedasarkan laporan polisi oleh korban TJ (45), Unit Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Sos dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, S.H,.M.H Melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus ini.