Di Sela-sela Sosialisasi PBB di Desa Maharaiya, Kajari Selayar Ucapkan Selamat Hari Ibu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Di sela-sela pelaksanaan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Maharaiya, Kecamatan Bontomate'ne, Kamis (22/12/2022) siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH mengucapkan "Selamat Hari Ibu". Sontak para peserta dari kalangan kaum hawa merasakan sebuah kebahagian tersendiri sebagai seorang ibu dari anak-anak mereka. Apalagi ucapan itu datangnya dari salah seorang anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Selayar.

Hendra Syarbaini dalam materinya memaparkan, kesadaran, kepedulian dan ketaatan dalam membayar pajak adalah merupakan bukti kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia. "Saya yakin dan percaya bahwa bapak dan ibu sebagai peserta diskusi memiliki obyek-obyek yang harus dikenakan pajak. Oleh karena itu pada forum terbuka ini ketika terjadi sebuah kegelisahan dan ketidaktahuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mari agar kita jangan ditutup-tutupi," tuturnya.

"Dan jika ada yang kurang dipahami atau tidak dimengerti supaya ditanyakan kepada para pemateri untuk didiskusikan sehingga dapat memunculkan solusi dan jalan keluar. Sebab sebagai warga negara yang baik mesti mempunyai kepedulian dan ketaatan dalam membayar pajak. Inilah yang menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi," kata Hendra Syarbaini di hadapan puluhan peserta sosialisasi yang berlangsung di Sanggar Tani Desa Maharaiya Barat Onto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Akhmad Ansar menambahkan, ketaatan dan kepedulian warga Desa Maharaiya perlu mendapatkan acungan jempol dan apresiasi karena semua warganya sudah melunasi seratus persen PBB nya di tahun 2022 ini. Dan selanjutnya di tahun 2023 yang tersisa menghitung hari akan segera dilakukan pemutakhiran data. Yakni pembenahan data-data atau bukti kepemilikan dan obyek pajak secara benar dengan menganut tiga (3) tepat. Tepat nama pemilik, tepat ukuran dan tepat nilai guna dilakukan pemutakhiran data.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas Sul Djafar : Keberatan Terhadap Hasil Penyelidikan yang Tidak Ditindaklanjuti

Di sisi lain, lanjut Akhmad Ansar, ada 4 misi sosialisasi PBB-P2 antara lain. Pemutakhiran data obyek dan subyek pajak, pendataan dan pendaftaran, pencapaian realisasi target serta percepatan dan perluasan Digitalisasi tentang Pajak Daerah.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri dan peserta sosialisasi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Eksekusi Sengketa Dana Rp 9,4 Miliar di Bank Muamalat, Penggugat Desak Turut Tergugat Tunduk pada Putusan Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sengketa dana Rp 9,4 miliar di Bank Muamalat mencuat jelang eksekusi paksa yang dijadwalkan Pengadilan...

Ketua LASMURA Sulsel Mundur dari Hanura, Protes Janji Transportasi Tak Terpenuhi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Muda Hanura (LASMURA) Sulawesi Selatan, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk,...

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas (Kadis) Sumber...

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Narkoba Antar Negara

PEDOMANRAKYAT, LABUHAN BATU - Lagi, jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara...