Setelah diinterogasi, maka diperolehlah keterangan, Hp tersebut dibeli dari pria TL yang beralamat di pasar Pannampu, setelah pengembangan TL berhasil diamankan dan mengakui dirinya telah merampas Hp milik korban bersama ketujuh orang temannya yang berdomisili di Jl Kesatuan dan akhirnya ke-7 temannya berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Makassar.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Makassar adalah, HP Android warna rose gold, sebilah parang, 1 (Satu) unit kendaraan bermotor jenis matic warna hitam.
Unit Opsnal Polsek Makassar mengambil langkah, mengamankan terduga pelaku Curas dan Barang Bukti (BB), lalu melakukan Interogasi, terakhir menyerahkan terduga pelaku dan BB ke Unit Sidik untuk Proses Penyidikan lebih Lanjut. (Hdr)