PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jelang akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar para juru parkir (jukir) bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar, SP, MM dan dihadiri para Koordinator serta juru parkir (jukir) se-Kabupaten Pinrang, di Aula Hotel MS Pinrang, Kamis (22/12/2022) malam.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, S.IP, M.Si, Ketua Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pinrang Kompol H. Muhabar, S.Ag, Drs.Mantong, M.Si Pemerhati Perhubungan, Andi Sadikin, SH Kasi Hukum serta Muh. Nur Ketua PWI Kabupaten Pinrang.
Dalam sambutanya Plt. Kadis Perhubungan Pinrang H. Bahtiar, SP, MM menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup No 7 Tahun 2021 sebagai payung hukum pungutan parkiran kendaraan (retribusi) sehingga tidak ada lagi parkir di sembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian sehingga para pengguna jalan dapat merasa nyaman, karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir sembarangan.
Dilanjutkannya, pada pelaksanaan sosialisasi kali ini, kami berupaya para juru parkir (jukir) yang ada di Kabupaten Pinrang dapat mengetahui dan menjalankan Perda Nomor 6 tahun 2019 dan Perbup No 7 tahun 2021.
"Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang, karena sikap profesional dari para juru parkir," ungkap H. Bahtiar.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh.Aswin dalam pemaparan materinya menyampaikan, kami mengharapkan perparkiran digunakan sesuai dengan regulasi yang ada. "Para juru parkir harus mengerti tentang aba-aba mengarahkan kendaraan dan untuk itu diharapkan Dinas Perhubungan bisa memberikan bimbingan dan pelatihan," ungkap Inspektur Pinrang.
Ditambahkannya, saat memungut retribusi parkir, karcis harus diberikan sebagai tanda bukti retribusi. Mengelola perparkiran harus ada ilmu utamanya mengatur kendaraan. "Tolong jaga baik-baik kendaraan yang ada di wilayahnya. Kita harus sabar menghadapi masyarakat yang memarkir kendaraannya dan menjaganya baik baik serta di atur dengan rapih," ungkap H. Muh. Aswin.
Ketua Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pinrang Kompol H. Muhabar menyampaikan, Saber Pungli adalah instruksi langsung dari Presiden. "Adapun jenis pungutan liar yang dimaksud, meminta pungutan di tempat yang tidak seharusnya, meminta uang atau pungutan secara paksa, memakai karcis yang sudah digunakan pada kendaraan lain tapi dipakai lagi untuk kendaraan berikutnya," ucap Kompol H. Muhabar.
Dilanjutkannya, juru parkir adalah alat Pemerintah, dan perpanjangan tangan Pemerintah untuk PAD Daerah. "Anda harus berperilaku yang baik karena anda adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah dan untuk itu diharapkan para juru parkir dilengkapi dengan identitas yang jelas, memakai atribut dan pakaian sebagai juru parkir, kalau bisa dibuat per zona jadi bisa diketahui yang tukang parkirnya," jelas Ketua Saber Pungli Pinrang.
Sementara Kasi Hukum Pemkab Pinrang Andi Sadikin, SH menjelaskan tentang dasar hukum memungut biaya parkir adalah Perda No.6 tahun 2019 dan Perbup No.7 tahun 2021, dimana kendaraan yang masuk parkir adalah kendaraan yang berhenti sementara dan ditinggal pengemudinya.
Drs. Mantong, M.Si pemerhati perhubungan, dalam materinya menyampaikan, bantu pemerintah tingkatkan PAD melalui pungutan parkir. "Saya harap bisa meningkatkan target dan timbal baliknya diharap Dinas perhubungan juga memperhatikan koordinator dan juru parkir yang belum memiliki seragam. Supaya diusahakan dilengkapi serta memberikan pelatihan yang cukup," ungkap Mantong.
Ketua PWI Pinrang, Muh. Nur dalam penyampaiannya menjelaskan tentang tugas dan fungsi seorang wartawan. "Kami mengharapkan rekan-rekan juru parkir bisa menjalankan tugasnya dengan baik supaya tidak menjadi objek pemberitaan. Jalankan profesi sesuai dengan aturan yang ada. Wartawan adalah jembatan buat memfasilitasi untuk masyarakat menyampaikan keluhan-keluhannya, termasuk koordinator maupun juru parkir. Kami punya prinsip saudara-saudara semua adalah pejuang pembangunan," pungkas Nur. (nh)