Polres Sinjai Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Sinjai Borong

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Tidak butuh waktu lama, Polres Sinjai mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Seorang korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terjadi pada hari ini Jum'at (23/12/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Pelaku pria berinisial TG (40), melakukan penganiayaan kepada korban perempuan SO (24) dengan menggunakan parang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Awalnya korban bersama dengan suaminya dan anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor dari Kecamatan Sinjai Barat menuju arah rumah korban di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, setelah itu tiba-tiba tidak diketahui pelaku datang dari arah mana langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan parang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.

Setelah pelaku melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri ke Kecamatan Sinjai Tengah, dan dilakukan pengejaran oleh petugas hingga berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polres Sinjai dibantu gabungan Polsek Sinjai Tengah dan Sinjai Borong.

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban SO di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras semua anggota dibantu masyarakat, pelaku pembunuhan di Kecamatan Sinjai Borong secepatnya berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong dan sekitarnya untuk menahan diri.

“Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AaN)

Baca juga :  Gelar Syukuran Kemenangan Bersama, Rezeki Nur : Wakili PKS Membawa Aspirasi Masyarakat 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...