Kasatreskrim menambahkan, berawal dari keterangan saksi maupun korban, sehingga sangat mendukung ditetapkannya RS sebagai tersangka.
“Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya, dan kita simpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas tragedi tarik tambang tersebut,” ungkap Reonald.
Atas kelalaian tersangka RS dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Karena dia memang sebagai wasitnya. dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah,” tandas Reonald mengakhiri.(Hdr)