PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan satu tersangka terkait kasus tarik tambang yang digelar Minggu (18/12/2022) di Jalan Jenderal Sudirman diinisiasi oleh IKA Unhas yang menyebabkan satu peserta meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan kepada awak media, telah menetapkan satu nama tersangka pada kasus tarik tambang tersebut.
"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah kelar, kemudian sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka 1 orang," ujar Reonald, dipelataran Polrestabes Makassar, Jl Jenderal A Yani Makassar, Sabtu petang (24/12/2022).
"Seorang pria berinisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper (pengarah, red) di kegiatan tersebut," tambahnya.
Kasatreskrim menambahkan, berawal dari keterangan saksi maupun korban, sehingga sangat mendukung ditetapkannya RS sebagai tersangka.
"Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya, dan kita simpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas tragedi tarik tambang tersebut," ungkap Reonald.
Atas kelalaian tersangka RS dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Karena dia memang sebagai wasitnya. dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," tandas Reonald mengakhiri.(Hdr)