PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, memerintahkan kepada Kasat Lantas dan jajarannya agarĀ memberikan sanksi berat atau tindakan tegas kepada para pelaku balap liar jelang perayaan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022).
Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar tersebut dengan waktu yang lama. Penindakan ini agar tidak mengganggu perayaan penggantian tahun yang pada umumnya dilakukan oleh warga Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan Ibadah.
“Saya sudah perintahkan Kasat Lantas agar jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan atau balap liar,” kata Kapolres Toraja Utara.
Eko meminta Kasat Lantas Polres Toraja Utara supaya mengklasifikasi setiap penindakan sesuai tingkat kesalahan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pengendara terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM tetapi kendaraannya yang disita.

