AKBP Eko Suroso : Tindak Tegas Semua Aksi Balap Liar Jelang Tahun Baru di Torut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, memerintahkan kepada Kasat Lantas dan jajarannya agarĀ  memberikan sanksi berat atau tindakan tegas kepada para pelaku balap liar jelang perayaan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022).

Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar tersebut dengan waktu yang lama. Penindakan ini agar tidak mengganggu perayaan penggantian tahun yang pada umumnya dilakukan oleh warga Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan Ibadah.

"Saya sudah perintahkan Kasat Lantas agar jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan atau balap liar," kata Kapolres Toraja Utara.

Eko meminta Kasat Lantas Polres Toraja Utara supaya mengklasifikasi setiap penindakan sesuai tingkat kesalahan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pengendara terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM tetapi kendaraannya yang disita.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan atau balap liar supaya barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang usai tahun baru supaya tidak merusak segala bentuk perayaan dalam menyambut tahun baru," ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar bahkan yang hanya menonton sekalipun akan diberikan sanksi seperti tilang dan kendaraan dibawa ke Mapolres Toraja Utara.

"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi selain menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB maupun surat lainnya, juga harus mengubah modifikasi motor menjadi sesuai spesifikasi,ā€ terang AKBP Eko Suroso.

Baca juga :  Kejari Cabang Tana Toraja Musnahkan Barang BuktiĀ Senjata Api dan Narkotika

"Jika pelakunya tergolong dibawah umur harus mengajak orang tuanya. Dengan demikian, orang tua ikut tanggung jawab dan ini bisa memberikan efek jera supaya anak-anak tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu," tutupnya. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satu Unit Rumah Kayu di Dusun Ladoppe Salobulo Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit rumah kayu milik warga di Dusun Ladoppe, Desa Salobulo, Kecamatan...

Dukung Pelaksanaan Operasi Lilin 2025, Polsek Soeta Intensifkan Kegiatan Pengamanan Kapal dan Pelabuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dukung pelaksanaan Operasi Lilin 2025 yang mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru...

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Selama Nataru 2025/2026, Personel Polres Pelabuhan Makassar Amankan Gereja di Wilayahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama perayaan Natal 2025...

Kapolres Sinjai dan Jeneponto bersama 21 PJU Polda Sulsel BergeserĀ 

PEDOMANRAKYAT. MAKASSAR –Sebanyak 21 Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel termasuk dua Kapolres bergeser atau mengalami rotasi jabatan yang...