Diketahui, dalam dugaan kasus Korupsi Penyaluran BPNT Covid-19 tersebut, Polda Sulsel berhasil menyelamatkan Keuangan Negara senilai Rp 20 Milyar.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah 14 orang yang berasal dari tiga kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng. Adapun saat ini masih ada 2 (dua) Kabupaten/Kota yang menunggu hasil audit bansos terdapat 2 (dua) daerah masih penyelidikan.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penghargaan ini pastinya akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan tugas kedepannya.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya dan merupakan suatu kebanggaan bagi kami, dengan adanya penghargaan ini, menjadi penyemangat bagi kami yang akan konsisten untuk terus mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Sulsel,” ungkap Kapolda Sulsel. (*)