Masa Jabatan Berakhir, Bupati ASA Angkat 13 Penjabat Desa di Sinjai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa di 13 desa di Kabupaten Sinjai yang telah berakhir masa jabatannya untuk periode 2016-2022.

Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan dengan hormat dan tertuang melalui Keputusan Bupati Sinjai Nomor 838 Tahun 2022 yang mengacu kepada pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, ASA juga mengangkat 13 Penjabat Kepala Desa. Pengangkatannya tertuang dalam Keputusan Bupati Sinjai Nomor 839 Tahun 2022.

Penyerahan SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini dilaksanakan di Pendopo Rujab Bupati Sinjai, Kamis (29/12/2022) sore.

Usai menyerahkan SK, Bupati ASA menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada 13 Kepala Desa yang dinilai telah berdedikasi tinggi dalam membangun Kabupaten Sinjai dari desa.

Selama 6 tahun menjabat, ia menilai begitu banyak prestasi yang telah dicapai para Kepala Desa, diantaranya yakni berhasil menaikkan status desanya menjadi kategori Desa Mandiri.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 naik 100 persen dari tahun 2021. Dari 9 desa mandiri naik menjadi 18 desa mandiri. Secara nasional, IDM di Kabupaten Sinjai naik dari urutan 87 ke urutan 73 di seluruh Kabupaten se-Indonesia.

"Ini tentu merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa dan penuh dengan perjuangan. Olehnya itu, saya menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi bapak/ibu Kepala Desa dalam membangun desanya dan secara langsung membantu kemajuan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.

Kepada para Penjabat Kepala Desa, ia berpesan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing. Apalagi mengingat akan dilaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sinjai di awal 2023 mendatang.

Baca juga :  Dilepas Tenaga Gizi Pendamping ke 240 Desa Lokus

"Kita akan menghadapi Pemilihan Kepala Desa dalam waktu dekat ini. Saya meminta teman-teman Penjabat Kepala Desa ikut andil dalam menyukseskan Pilkades agar berjalan dengan aman dan lancar," pesannya.

Penyerahan SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, para anggota Forkopimda, serta jajaran Pemkab Sinjai. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...

Diluncurkan, Buku “Resonansi 80 Tahun S.Sinansari ecip”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Sutiono Sinansari ecip telah menanamkan sistem manajemen redaksi yang kemudian menjadi modal bagi perkembangan...