Olehnya itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dr. Mansyur juga mendorong para pimpinan media yang merupakan mitra pemerintah daerah agar mendaftarkan medianya pada E-Katalog lokal.
Sebab kerjasama dengan media dikatakan Mansyur, merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), harus didahului dengan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan media. Jadi berdasarkan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, kami harapkan semua pimpinan media diharapkan mendaftarkan medianya di E-Katalog lokal,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai ini menambahkan, media yang mendaftar pada E-Katalog dapat dipastikan memiliki dasar hukum sebagai bagian dalam penyebarluasan program pemerintah daerah. (AaN)