Lanjut Kapolres, untuk penegakan aturan berlalulintas sendiri mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2021 yang lalu melakukan penilangan sebanyak 409 pengguna jalan dan dengan teguran sebanyak 539. Sementara pada tahun 2022 ini pihaknya hanya melakukan penilangan sebanyak 295 penggunaan jalan, dan dengan teguran sebanyak 364.
Terakhir untuk lakalantas pada tahun 2021 ada 86 kasus dan tahun 2022 menurun menjadi 66 kasus saja. “Itu menandakan masyarakat Kabupaten Toraja Utara telah mulai sadar akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas di jalan,” tukas Kapolres.
Dengan sekumpulan kasus capaian di atas, Kapolres Toraja Utara memberi perintah kepada seluruh jajarannya untuk lebih rutin melakukan kegiatan patroli, baik siang maupun malam khususnya di wilayah yang dinilai merupakan lokasi terjadinya lonjakan kasus pada tahun 2022.
“Perlu diketahui, masyarakat Kabupaten Toraja Utara tak perlu lagi ke wilayah Kabupaten Tana Toraja dalam hal pembuatan SIM, karena pada tahun 2023 ini Polres Toraja Utara akan membuka layanan pembuatan SIM di Mapolres Toraja Utara yang baru tepatnya di Panga,” tutup Kapolres.
Konferensi pers akhir tahun ini dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, didampingi Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Monfi Ade Candra, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, Kabag Ops Polres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo, serta Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Alwi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM Kompol Elyazer L Kiding, Kasat Intelkam AKP Petrus Sandale, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Kasat Samapta AKP Ferasmus Rande, Kasat Narkoba Iptu Syahrul Rajabia, Kasat Binmas AKP Lewi Tandiarung, Kasiwas Iptu Agus Martopo, Kasat Tahti Ipda Berty Donal, serta para tamu undangan insan jurnalis media. (man)