PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Sepanjang tahun 2022, angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan meningkat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso saat memberikan press release di Aula Sanika Satyawada Polres Toraja Utara, Sabtu (31/12/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso menjelaskan, tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang kemungkinan besar disebabkan karena adanya mobilitas masyarakat di tahun 2022 dibandingkan di tahun 2021, seperti tindak kejahatan konvensional dari tahun 2021 terhitung ada 120 laporan sementara 2022 ada 342 laporan.
"Kemudian kejahatan kekayaan negara (korupsi) ada 1 laporan di tahun 2021 sementara di tahun 2022 ada 2 laporan. Untuk kejahatan ITE pada tahun 2021 tidak ada kasus (0) sedangkan pada tahun 2022 ada 1 laporan kasus saja," tambahnya.
Kapolres kembali menjelaskan, untuk tindak kejahatan yang menonjol di Kabupaten Toraja Utara terdapat kenaikan misalnya tindak kejahatan Curanmor yang tahun sebelumnya tidak ada kasus, sedangkan di tahun 2022 ini meningkat menjadi 18 kasus.
Sementara untuk kasus persetubuhan anak bawah umur di tahun 2022 ini menurun menjadi 4 kasus yang sebelumnya di tahun 2021 ada 7 kasus. Begitu juga kasus pembunuhan di tahun 2021 ada 1 kasus di tahun 2022 tidak ada kasus (0), penganiayaan (keroyok) di tahun 2021 ada 24 kasus, di tahun 2022 terdapat 39 kasus.
Selanjutnya untuk kasus perjudian mengalami penurunan di tahun 2022 ini, jika sebelumnya tahun 2021 ada 7 kasus, di tahun 2022 hanya 6 kasus. Terakhir kasus pencurian(curanmor R2) pada tahun 2021 tidak ada kasus, sementara tahun 2022 ada 18 kasus.
Sementara untuk kasus narkoba sendiri, kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2021 pihaknya hanya menangani 6 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,6 gram. Sementara tahun 2022 ini ada 13 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu seberat 9,72 gram dengan 12 tersangka usia dewasa.
Lanjut Kapolres, untuk penegakan aturan berlalulintas sendiri mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2021 yang lalu melakukan penilangan sebanyak 409 pengguna jalan dan dengan teguran sebanyak 539. Sementara pada tahun 2022 ini pihaknya hanya melakukan penilangan sebanyak 295 penggunaan jalan, dan dengan teguran sebanyak 364.
Terakhir untuk lakalantas pada tahun 2021 ada 86 kasus dan tahun 2022 menurun menjadi 66 kasus saja. "Itu menandakan masyarakat Kabupaten Toraja Utara telah mulai sadar akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas di jalan," tukas Kapolres.
Dengan sekumpulan kasus capaian di atas, Kapolres Toraja Utara memberi perintah kepada seluruh jajarannya untuk lebih rutin melakukan kegiatan patroli, baik siang maupun malam khususnya di wilayah yang dinilai merupakan lokasi terjadinya lonjakan kasus pada tahun 2022.
"Perlu diketahui, masyarakat Kabupaten Toraja Utara tak perlu lagi ke wilayah Kabupaten Tana Toraja dalam hal pembuatan SIM, karena pada tahun 2023 ini Polres Toraja Utara akan membuka layanan pembuatan SIM di Mapolres Toraja Utara yang baru tepatnya di Panga," tutup Kapolres.
Konferensi pers akhir tahun ini dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, didampingi Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Monfi Ade Candra, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, Kabag Ops Polres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo, serta Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Alwi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM Kompol Elyazer L Kiding, Kasat Intelkam AKP Petrus Sandale, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Kasat Samapta AKP Ferasmus Rande, Kasat Narkoba Iptu Syahrul Rajabia, Kasat Binmas AKP Lewi Tandiarung, Kasiwas Iptu Agus Martopo, Kasat Tahti Ipda Berty Donal, serta para tamu undangan insan jurnalis media. (man)