Diakui, saat ini personel Satlantas Polrestabes Makassar, gencar melakukan penegakan hukum dengan cara humanis menegur dan meminta pemilik kendaraan yang terjaring karena menggunakan TNKB palsu, untuk mengganti plat nopol yang asli.
Diketahui pelanggar yang menggunakan TNKB palsu cenderung untuk menghindari penegakan hukum secara tilang elektronik.
Aturannya jelas, dalam Pasal 39 Ayat (5) Perkapolri No.5 Tahun 2012, TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tak sah dan tidak berlaku resmi.(Hdr)