PEDOMANRAKYAT, MANADO - Berawal dari salah sasaran dan penagihan yang tidak sesuai prosedur BNI Cabang Manado disomasi Sherly Najoan.
Lewat kuasa hukumnya Welly Ferdinand Lumy, SH, dan Simbri Hanther Leke, SH, menyambangi kantor cabang BNI untuk melayangkan somasi.
Welly menuturkan, kliennya tidak pernah ada tunggakan sebesar Rp. 80.637.434. Disamping itu pihak BNI Cabang Manado telah menyalahgunakan data nasabah untuk diperlihatkan kepada publik.
“Klien kami sudah pernah mengkonfirmasi kepada pihak penagih BNI cabang Manado bahwa alamatnya bukan di Malalayang melainkan di Mahakeret Timur, dan dari apa yang dilakukan pihak BNI cabang Manado telah mencemarkan nama baik klien kami lewat media sosial, facebook, whatsapp, dan messenger," ungkapnya.
"Klien kami telah dirugikan secara materil maupun imateril dari peristiwa ini, sehingga timbulnya dampak negatif dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan klien kami juga merasa terkucilkan akibat peristiwa yang dilakukan pihak BNI cabang Manado tersebut,“ beber Welly kepada wartawan.
Pada saat itu awak media juga akan mengkonfirmasi kepada pimpinan cabang BNI Manado namun bersangkutan tidak berada di tempat. (Noval)