Maksud :
1. Menyusun Laporan Tahunan tahun 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2. Menyusun Kebutuhan Rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk kebutuhan anggaran Priorita Nasional (PN).
3. Membahas dan menyusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4. Perumusan kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Pembahasan persiapan perpindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Tujuan :
1. Tersusunnya Laporan Tahunan 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2. Tersusunnya kebutuhan rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk usulan kebutuhan anggaran Prioritas Nasional (PN).
3. Tersusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4. Dirumuskannya kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Dirumuskannya kebijakan persiapan kepindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Soetarmi/Hdr)