Polda Sulut Dalami Kasus Pencurian Data Elektronik Oleh Salah Satu Aplikasi Pinjol

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Direktorat Reskrimsus Polda Sulut melalui Subdit V Siber melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022," ujar Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (05/01/2023), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Korban merasa keberatan, dimana data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut," urai mantan Kapolda NTT ini.

Desk collection lanjutnya, dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.

"Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah," lanjutnya.

Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.

"Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV," bebernya.

Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.

Baca juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

"Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah," tegas Kapolda Irjen Setyo Budiyanto.

Terkait kasus ini, ia mengimbau kepada warga agar berhati-hati dengan keamanan data pribadi.

"Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persyaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword," pesannya. (Noval)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Anak Presiden Belarusia Temui Mentan Amran Untuk Investasi Pertanian

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima kunjungan Dmitry Lukashenko, putra Presiden Belarusia, untuk membahas...

Legasi Perdana Kakanwil Kemenhaj Sulsel, Lounge Umrah Eksklusif Pertama di Indonesia Resmi Dibuka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulsel H. Ikbal Ismail menegaskan pentingnya peningkatan kenyamanan calon jamaah...

Menag Paparkan Tiga Pesan Fondasi Perjuangan Anregurutta KH. Ambo Dalle

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tiga pesan yang menjadi fondasi perjuangan Anregurutta KH. Abdurrahman Ambo...

Karutan Makassar Tegaskan Pengabdian ASN di HUT ke-54 Korpri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan, Korpri adalah rumah besar ASN dalam melayani masyarakat....