PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menahan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara raibnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023, maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Kamis tanggal 05 Januari 2023, kembali mengagendakan pemeriksaan intensif terhadap 5 (lima) orang saksi dalam Perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, inisial DW (Pihak Swasta), inisial E (Asisten Manager SCPP Cabang Mamuju Juli 2022 s/d sekarang), inisial IM (Asisten Manager Akuntansi Cabang Parepare Tahun 2021-sekarang), inisial S (Petugas Keamanan Gudang Lampa) dan inisial SM (pihak Swasta).
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut bertujuan untuk menggali motif kejahatan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.
Dalam pemeriksaan penyidikan telah ditemukan fakta hukum yaitu terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.