PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menahan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara raibnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023, maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Kamis tanggal 05 Januari 2023, kembali mengagendakan pemeriksaan intensif terhadap 5 (lima) orang saksi dalam Perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, inisial DW (Pihak Swasta), inisial E (Asisten Manager SCPP Cabang Mamuju Juli 2022 s/d sekarang), inisial IM (Asisten Manager Akuntansi Cabang Parepare Tahun 2021-sekarang), inisial S (Petugas Keamanan Gudang Lampa) dan inisial SM (pihak Swasta).
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut bertujuan untuk menggali motif kejahatan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.
Dalam pemeriksaan penyidikan telah ditemukan fakta hukum yaitu terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menyatakan, saat ini Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.
Di tempat yang sama, Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH mengungkapkan, diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp 5,4 Miliar.
Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hdr)