Dari kejadian tersebut, tim patroli keamanan melaporkan kepada Danpos Segumon Letda Inf Risco Pirma S kemudian dilanjutkan Danpos melaporkannya kepada Dan SSK III Lettu Inf Mabrina Hendy Aziska, untuk selanjutnya Dan SSK memerintahkan untuk ketiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut untuk diserahkan ke pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Pos Lintas Batas (PLB) Segumon untuk didata sesuai prosedur.
Jalur tikus sepanjang wilayah perbatasan kerap dijadikan para pelaku tindak pelanggaran hukum, seperti peredaran barang-barang illegal, Narkotika dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, guna menghindari pemeriksaan dari petugas sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dansatgas mengatakan, masih tingginya angka perlintasan di wilayah perbatasan dikarenakan masih banyak PMI yang bekerja di Malaysia tidak memliki dokumen resmi sehingga memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk masuk ke wilayah Indonesia maupun Malaysia.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan Ambush (pengendapan) di sepanjang jalur tidak resmi atau jalur tikus wilayah perbatasan RI-Malaysia, untuk dapat menekan lagi angka perlintasan PMI Non Prosedural dan kegiatan Illegal lainnya,” tutup Dansatgas. (*)