Agar Terlindungi Negara Saat Alami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Donnarumma Alami Cedera Wajah Serius dalam Laga PSG vs Monaco

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dandim 1408/Makassar Tunjukkan Kepedulian Humanis Lewat Kunjungan di Rumah Duka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepedulian sosial dan semangat kebersamaan kembali diwujudkan oleh Komandan Kodim 1408/Makassar, Kolonel Inf. Franki Susanto,...

Mahasiswa KKN Unikama 2025 Sulap Bahan Bekas Jadi Taman Literasi di Desa Jedong

PEDOMANRAKYAT, MALANG – Suara tawa anak-anak terdengar riuh di sebuah sudut RW 07, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten...

Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemangkasan Pohon di Poros Sinjai-Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai melakukan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan poros...

Perlawanan Mafia Pangan Terbuka, Rakyat Dipaksa Beli Beras Khusus

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengamat pangan dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia, Debi Syahputra mengecam keras praktik produsen dan...