Agar Terlindungi Negara Saat Alami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ini Harapan Pj Bupati Enrekang Saat Serahkan 589 SK PPPK Dan 2 CPNS Dari Kemenhub

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Demontrasi PMII Tuntut 7 Poin, Bupati Bone Tak Pernah Temui

PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE - Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati...

Bupati Barru Resmi Buka Kegiatan SKBKT Se-Kabupaten Barru Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BARRU -- Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi membuka kegiatan Study Karya Bakti Karang Taruna (SKBKT)...

Dua Sekolah di Sulsel Ukir Prestasi Nasional dalam Apresiasi UKBI 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dua sekolah menengah atas dari Sulawesi Selatan mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Apresiasi...

MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Pentas Seni dan Market Day Peringati Hari Santri

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Suasana meriah menyelimuti halaman Masjid Jami Nurul Falah, Desa Manunggal, saat MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo...