PEDOMANRAKYAT, MANADO – LSM Inakor dalam waktu dekat ini akan melaporkan tindakan dari manajemen BNI Manado ke Direksi BNI pusat di karenakan salah dalam penagihan kredit dan dalam penagihan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Ketua DPW LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas mengatakan, ada dugaan pelanggaran UU ITE karena pihak BNI Manado mengumbar data nasabah dan nilai hutang yang ternyata salah.
BNI Manado salah mencatat nilai hutang nasabah Sherly Najoan senilai Rp 80.637.434, kemudian berlanjut pada tudingan liar di media sosial.
Padahal, Sherly hanya memiliki hutang senilai Rp 500.000 dan sudah di lunasi pada 27 November 2022 lalu.
Wenas menuturkan, nasabah Sherly tidak pernah ada tunggakan sebesar Rp 80.637.434.