Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, KMS Dalam Perjalanan Diciduk Resmob Polres Toraja Utara 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (08/01/2023), dengan gerak cepat terduga pelaku langsung diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa pada pukul 13.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe' Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.

"Memang benar, KMS alias KV kami sudah amankan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).

Berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut keterangan KMS alias KV, kejadian bermula saat Ia menghubungi korban ATP melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, Ia kemudian mengajak korban ke sebuah kosan yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa'.

Saat tiba di tempat kosan, pelaku yang  sebelumnya habis minum minuman keras dengan langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium dan memegang buah dada korban. Korban  yang menolak sambil menangis kemudian mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali dari KMS.

Baca juga :  Kejati Sulsel Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Rp17,5 Miliar

Setelah pelaku usai memukul korban, KMS memaksa melepaskan celana korban, dan setelah berhasil melepas paksa celana korban, pelaku memaksa dan menyetubuhi ibarat suami istri, sementara korban terus menangis.

"Pelaku KMS alias KV telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku KMS diancam dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Kasat reskrim AKP Eli Kendek. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...