Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, KMS Dalam Perjalanan Diciduk Resmob Polres Toraja Utara 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (08/01/2023), dengan gerak cepat terduga pelaku langsung diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa pada pukul 13.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe' Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.

"Memang benar, KMS alias KV kami sudah amankan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).

Berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut keterangan KMS alias KV, kejadian bermula saat Ia menghubungi korban ATP melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, Ia kemudian mengajak korban ke sebuah kosan yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa'.

Saat tiba di tempat kosan, pelaku yang  sebelumnya habis minum minuman keras dengan langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium dan memegang buah dada korban. Korban  yang menolak sambil menangis kemudian mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali dari KMS.

Baca juga :  Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Personel Polres Pelabuhan Makassar Turun Tangan Perbaiki Jalan yang Rusak

Setelah pelaku usai memukul korban, KMS memaksa melepaskan celana korban, dan setelah berhasil melepas paksa celana korban, pelaku memaksa dan menyetubuhi ibarat suami istri, sementara korban terus menangis.

"Pelaku KMS alias KV telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku KMS diancam dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Kasat reskrim AKP Eli Kendek. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...