Adapun pemicunya masih sama dengan kasus sebelumnya yakni ketidakharmonisan dan permasalahan pemenuhan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Sejak tanggal 2 hingga hari ini kami sudah menerima 19 perkara, 16 diantaranya gugatan cerai dan sisanya permohonan dispensasi kawin,” tandasnya.
Karena di Sinjai angka perceraian yang masih tinggi sehingga masyarakat diimbau agar mempertimbangkan terlebih dahulu, dan juga mengingat bahwa perceraian akan menimbulkan hal yang tidak baik terutama bagi anak-anak.
“Kami di Pengadilan Agama sudah mengusahakan mediasi untuk pencegahan terjadinya perceraian, namun untuk mendamaikan mereka sangat sulit sebab kedatangannya ke Pengadilan Agama sudah mantap untuk bercerai,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus. Dari jumlah tersebut, cerai gugat sebanyak 290 perkara dan cerai talak 66 perkara. (AaN)