PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Awal tahun biasanya menjadi momen yang pas untuk memulai suatu hal, termasuk menata kehidupan agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
Hal ini berbanding terbalik yang dialami sebagian masyarakat Sinjai, mereka menganggap tahun baru merupakan waktu yang tepat untuk memulai hidup baru.
Terbukti, meski baru memasuki hari ke-11 bulan Januari, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai sudah menerima belasan kasus perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 16 perkara perceraian.
Dari jumlah ini, ada 11 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 5 perkara diajukan oleh suami (cerai talak). Hingga saat ini sudah ada dua perkara yang telah diputus dan yang lainnya masih menjalani proses persidangan.
Adapun pemicunya masih sama dengan kasus sebelumnya yakni ketidakharmonisan dan permasalahan pemenuhan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
"Sejak tanggal 2 hingga hari ini kami sudah menerima 19 perkara, 16 diantaranya gugatan cerai dan sisanya permohonan dispensasi kawin," tandasnya.
Karena di Sinjai angka perceraian yang masih tinggi sehingga masyarakat diimbau agar mempertimbangkan terlebih dahulu, dan juga mengingat bahwa perceraian akan menimbulkan hal yang tidak baik terutama bagi anak-anak.
"Kami di Pengadilan Agama sudah mengusahakan mediasi untuk pencegahan terjadinya perceraian, namun untuk mendamaikan mereka sangat sulit sebab kedatangannya ke Pengadilan Agama sudah mantap untuk bercerai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus. Dari jumlah tersebut, cerai gugat sebanyak 290 perkara dan cerai talak 66 perkara. (AaN)